Minggu, 08 Desember 2024
» PENGUMUMAN » Hakim MS Simpang Tiga Redelong Sukses (lagi) Damaikan Perkara Waris Milyaran Rupiah
Hakim MS Simpang Tiga Redelong Sukses (lagi) Damaikan Perkara Waris Milyaran Rupiah

Redelong Rabu 11 Oktober 2023, sebuah prestasi kembali diraih oleh MS Simpang Tiga Redelong. Kali ini menyangkut penyelesaian perkara hukum keluarga, yaitu perkara kewarisan. Komitmen seluruh stakeholder dan jajaran di MS Simpang Tiga Redelong adalah berupaya menyelesaikan perkara dengan perdamaian, baik perkara perkawinan, waris, wakaf dan lain-lain.

Kita maklumi bersama bahwa perkara waris adalah perkara yang pelik. Acapkali nilai-nilai kekeluargaan pecah hanya karena warisan. Padahal harta warisan adalah harta “pemberian” orang tua yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Andai kata orang tua yang sudah meninggal dunia tidak meninggalkan harta, maka para ahli warisnya tidak mendapatkan apa-apa dari orang tuanya. Bahkan ketika orang tua yang meninggal dunia itu meninggalkan hutang, maka justru ahli warisnya-lah yang harus bertanggungjawab “menyelesaikan”-nya.

Foto bersama di tengah proses mediasi

Perkara gugatan waris, termasuk perkara yang jika tidak dapat diselesaikan dengan perdamaian dipastikan akan berdampak pada perpecahan keluarga. Bahkan keluarga besar berpotensi pecah sampai ke anak cucu, jika perkara sengketa waris tidak segera diselesaikan dengan damai.

MS Simpang Tiga Redelong, bertugas menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara hukum keluarga termasuk menyelesaikan perkara waris. Kali ini MS Simpang Tiga Redelong berhasil kembali menyelesaikan perkara gugatan waris bernilai milyaran rupiah melalui jalan damai di bawah panduan mediator hakim, yang juga sebagai Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong, Mhd. Syukri Adly, S.H.I., M.A. Berbagai proses baik negosiasi dan mediasi yang berbelit telah ditempuh oleh mediator spesialis perkara waris yang sudah kesekian kalinya sukses damaikan sengketa waris ini.

Perkara gugatan waris yang kali ini ditangani untuk diupayakan damai adalah perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan MS Simpang Tiga Redelong dengan register perkara nomor 259/Pdt.G/2023/MS.Str pada tanggal 28 Agustus 2023 dan mulai disidangkan pada tanggal 4 September 2023 yang kemudian ditunda untuk memberi kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi dengan bantuan seorang mediator. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 130 HIR serta Peraturan Mahkamah Agung RI  Nomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, di mana setiap perkara gugatan harus dilakukan dulu proses mediasi.

Kesepakatan damai perkara gugatan waris ini kemudian dikukuhkan dalam putusan dengan bentuk Akta Perdamaian pada sidang di hari itu juga. Seusai sidang, para pihak berperkara mengapresiasi peran mediator dan majelis hakim yang memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk upaya damai ini. “Kami tak bisa bayangkan jika sengketa waris ini gagal mencapai perdamaian, mungkin persaudaraan kami setidaknya akan menjadi renggang gara-gara warisan. Untuk itu kami sampaikan banyak terima kasih kepada bapak mediator dan majelis hakim yang telah “menyatukan” kembali kekeluargaan kami”, kata salah seorang pihak berpekara. (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Hakim MS Simpang Tiga Redelong Sukses (lagi) Damaikan Perkara Waris Milyaran Rupiah. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*