Bener Meriah, (05-06-2020) sesuai Surat Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor : 215/Bld/S/5/2020 Tanggal 20 Mei 2020 hal Pemanggilan Peserta Pelatihan Online Metodologi Penelitian Tahun 2020, dalam surat tersebut terdapat nama salah satu Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong sebagai peserta dalam kegiatan pelatihan online yang dilaksanakan oleh BLK.
Beranjak dari surat Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI tersebut, kemudian Mahkamah Syar’iyah Aceh mengeluarkan Surat Tugas untuk seluruh peserta dari lingkungan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Hakim dari Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang akan mengikuti pelatihan ini adalah Bapak Nor Solichin, S.H.I.
Pelatihan online Metodologi Penelitian Tahun 2020 ini dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dari tanggal 04 s.d 17 Juni 2020. Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I.,M.H berharap supaya Bapak Nor Solichin, S.H.I sebagai peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan melaporkan hasil dari kegiatan ini kepada Ketua MS Aceh dan juga Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. (redaksi-ms.str).
.
Kunjungan Balasan Ke PN Simpang Tiga Redelong Selanjutnya
Perkara Jinayat Ketiga Didaftarkan Di MS Simpang Tiga Redelong Sebelumnya