Bener Meriah, Kamis (05-03-2020) merujuk kepada Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP dan Publikasi Putusan Tanggal 28 Februari 2020 yang dirilis melalui website Badan Peradilan Agama, maka Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong mengajak para Hakim untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait rapor kinerja SIPP tersebut.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dimaksudkan untuk mencari permasalahan apa saja yang dihadapi para hakim sehingga nilai rapor kinerja penanganan perkara melalui SIPP Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong tidak sesuai harapan.
Rapat yang diikuti oleh Wakil Ketua dan 2 (dua) orang hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dilaksanakan pada hari Kamis (05-03-2020) selama 1 (satu) jam yakni jam 08.00 WIB s.d 09.00 WIB dan bertempat di Ruang Kerja Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.
Dalam rapat tersebut akhirnya disimpulkan bahwa berdasarkan rapor kinerja penanganan perkara melalui SIPP dengan nilai yang kurang memuaskan disebabkan karena jumlah perkara yang putus masih belum seimbang dengan jumlah perkara yang masuk baik itu perkara putus tiga bulan, dua bulan bahkan satu bulan. Sedangkan untuk kategori Publikasi Putusan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menempati peringkat pertama dengan persentase 100%. (redaksi-ms.str).
.
Rapat Evaluasi Kinerja PPNPN MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya