Simpang Tiga Redelong || ms-simpangtigaredelong.go.id
Rabu, 29 Februari 2023, di penghujung bulan Maret 2023, Hakim Mediator MS Simpang Tiga Redelong, Bapak Mhd. Syukri Adly, S.H.I., M.A. yang merupakan Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Harta Bersama di MS Simpang Tiga Redelong melalui proses mediasi. Bapak Mhd. Syukri Adly, S.H.I., M.A selaku mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Pada perkara harta bersama ini, Hakim Mediator MS Simpang Tiga Redelong menempuh beberapa kali proses mediasi mulai dari tanggal 07 Maret 2023 dan 28 Maret 2023 dengan cara mediasi secara langsung di MS Simpang Tiga Redelong. Sehingga pada tanggal 29 Maret 2023, Hakim Mediator berhasil menyelesaikan gugatan harta persama melalui jalan perdamaian.
Pihak penggugat yang didampingi oleh Advokat Hj Hamidah, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum pihak penggugat bersepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai. Adapun perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan. Hal ini merupakan suatu prestasi bagi hakim mediator dan bagi MS Simpang Tiga Redelong karena dapat mendamaikan para pihak yang berperkara melalui proses mediasi yang optimal. Ditemui pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong selaku hakim mediator perkara tersebut menyatakan sangat terharu bahwa perkara harta bersama dapat diselesaikan dengan jalur damai diantaranya dengan melakukan mediasi secara berulang. Selain itu, adanya keinginan dari kedua belah pihak yang didukung oleh kuasa hukum. Selanjutnya, dalam mediasi tersebut Mediator juga menawarkan berbagai opsi sehingga para pihak dapat menerima opsi yang ditawarkan sebagai solusi untuk mengakhiri sengketa.
Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena para Mediator MS Simpang Tiga Redelong selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi. (Redaksi-MS.Str)
Pelaksanaan Eksekusi MS Simpang Tiga Redelong Pada Bulan Ramadhan Selanjutnya
MS Simpang Tiga Redelong Gelar Itsbat Nikah Terpadu Sebelumnya