Masalah harta bersama seringkali menjadi persoalan pasca perceraian antara mantan suami dan istri. Hal itu pula yang menjadi persoalan bagi “S” selepas bercerai dengan mantan suaminya “N” untuk kembali ke meja hijau. Sengketa harta gono gini yang diajukan oleh “S” terhadap “N” dengan register perkara Nomor 87/Pdt.G/2024/MS.Str. tanggal 20 Maret 2024 akhirnya berakhir damai ditangan Hakim Mediator pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 bertempat di ruang mediasi MS Simpang Tiga Redelong.
Hal ini tentunya tidak terlepas dari usaha keras Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator sekaligus Ketua MS Simpang Tiga Redelong dan juga dari pihak Tergugat serta Penggugat didampingi oleh Kuasa Hukum Puji Prasetyo, S.H. yang juga sangat membantu dan kooperatif agar tercapainya keberhasilan dalam perkara gugatan harta bersama ini. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri dan menyelesaikan perselisihan diantara mereka dengan melakukan pembagian harta bersama secara adil seperti tertuang dalam akta perdamaian. Dengan adanya kesepakatan damai ini, merupakan kali kedua pada tahun 2024 Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. berhasil memediasi perkara. (Redaksi-MS.Str)