Simpang Tiga Redelong|Rabu 27 Maret 2024. Masalah harta bersama kerap menjadi persoalan pasca perceraian suami istri. Hal itu pula yang menjadi persoalan bagi penggugat dan tergugat, sengketa harta gono gini antara mantan suami istri ini berakhir damai dengan akta perdamaian (Acta Van Dading). Kedua belah pihak yang bertikai sepakat mengakhiri perselisihan harta bersama yang diperoleh selama terikat dalam perkawinan sah hingga bercerai. Dalam setiap agenda mediasi yang dijadwalkan selalu dihadiri kedua belah pihak. Hal ini tentunya tidak terlepas dari usaha keras Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. selaku Hakim Mediator dan sekaligus Ketua MS Simpang Tiga Redelong. Beliau berhasil memediasi perkara gugatan harta bersama dengan register perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/MS.Str.
Rasa Syukur dan bahagia terlihat dari wajah semua pihak baik Penggugat maupun Tergugat serta Mediator ketika keluar dari ruangan. Dengan adanya kesepakatan damai ini merupakan pertama kalinya bagi Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. berhasil memediasi perkara harta bersama semenjak dilantik menjadi Ketua MS Simpang Tiga Redelong, saat ditemui disela rapat pimpinan Kamil Amrulloh, S.H.I., M.H. mengungkapkan “Keberhasilan Mediasi tersebut merupakan kebanggaan tersendiri bagi saya dan MS Simpang Tiga Redelong dalam menjalankan tugas karena telah bisa membantu para pihak sehingga perkara yang mereka ajukan berakhir di ruang mediasi. Semoga keberhasilan ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para Mediator di MS Simpang Tiga Redelong” ujarnya. (Redaksi-MS.Str)