Bener Meriah, Rabu (04-03-2020) sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 760/DjA.3/HM.01/3/2020 Tanggal 02 Maret 2020 Hal : Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pengguna Layanan, maka Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memerintahkan kepada seluruh Hakim, ASN dan PPNPN Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Bertempat diruang siding utama Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Wakil Ketua bersama Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memimpin kegiatan pengisian kuisioner SKM. Tampak dalam seluruh Hakim, ASN dan PPNPN antusias mengisi kuisioner yang telah disediakan melalui link bit.ly/SKMBadilag.
Survei yang dilaksanakan oleh Badan Peradilan Agama ini bertujuan untuk :
a. Meningkatkan partisipasi pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
c. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat
Dalam Kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I menyampaikan bahwa kegiatan pengisian kuisioner SKM ini merupakan salah satu bentuk dukungan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong terhadap tekad Badan Peradilan Agama untuk terus melakukan perubahan demi perubahan. (redaksi-ms.str).
.
Pengurangan Beban Kerja Kepada Pejabat Kepaniteraan MS Simpang Tiga Redelong Yang Mutasi. Selanjutnya
Rapat Evaluasi Kinerja PPNPN MS Simpang Tiga Redelong Sebelumnya