Bener Meriah, (23-07-2020) Terkait Pademi Covid 19 atau yang kita kenal dengan virus Corona membuat angka penerimaan perkara menurun dengan di berlakukannya social distancing.
dari Grafik di Atas dapat dilihat angka penerimaan perkara mulai bulan april dan juni mengalami penurunan yang signifikan, dengan rincian 14 perkara gugatan, 2 perkara permohonan dan 0 perkara jinayat, selanjutnya pada bulan Mei perkara gugatan 0 dan perkara permohonan 1 sedangkan perkara jinayat 0 juga. setelah mulainya penerapan New Normal terjadi peningkatan pada bulan juninya degan rincian 53 perkara gugatan, 13 perkara permohonan dan 2 perkara jinayat.
Dengan adanya penurunan penerimaan perkara membuat angka perceraian menurun dengan rincian pada bulan april 8 perkara cerai gugat dan 5 perkara cerai talak. imbas dari penerimaan perkara pada bulan juni mengakibatkan terjadinya lonjakan angka perceraian dengan 40 kasus cerai gugat dan 11 kasus cerai talak.(redaksi-ms.str)
MS Simpang Tiga Redelong Jalin Kerjasama Dengan PT. POS Indonesia Selanjutnya
Descente Ke-7 Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Sebelumnya