Chat with us, powered by LiveChat
Minggu, 19 Mei 2024
» Berita MS » E-litigasi Perdana di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong
E-litigasi Perdana di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong

Sesuai dengan surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 5610/DjA/HM.02.3/XI/2019, tanggal 26 November 2019, perihal “Penerimaan Perkara e-Litigation di Lingkungan Peradilan Agama  “. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong ibu Siti Salwa, S.H.I disela-selanya pelatihan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Di Banda Aceh menginstruksikan kepada Plh. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong  bapak Hasbullah Wahyudin, S.H.I untuk menerima/memproses dan memutus perkara e-litigasi minimal satu perkara;

Untuk menindak lanjuti intruksi tersebut Plh. Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong  bapak Hasbullah Wahyudin, S.H.I langsung berkordinasi dengan meja PTSP untuk memilih perkara yang dapat diproses melalui e-litigasi dan menujuk hakim tunggal bapak Nor Solichin, S.H.I didamping oleh Panitera Pengganti Bapak Syahrul Muhajir, S.H.I selaku SATGAS SIPP wilayah III Mahkamah Syariah Aceh;

Selaku perdana dalam sidang  perkara e-litigasi di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong,  Hakim dan Panitera pengganti berkoordinasi dengan Admin e-court ibu Sri Wahyuni,S.T dengan berbagai pertanyaan yang ada sidang elektornikpun di buka oleh hakim tanpa hadirnya principal di ruang sidang dengan agenda pembacaan Penetapan sesuai jam penundaan sidang yang lalu, yang dihadiri oleh principal sampai pemeriksaan perkara dan pembuktian yaitu pukul 11:00 s/d selesai ,

Setelah pembacaan Penetapan sidang ditutup, lalu Hakim mengupload Penetapan setelah berita acara elektronik diisi oleh Panitera Pengganti melalui SIPP local, namun waktu Hakim membuka portal e-Court ingin menguplaod salinan Penetapan tersebut tidak bisa, rupaya Penetapan harus dibuat terlebih dahulu dalam file PDF, “wow mantap ungkap hakim”

Begitulah lika-liku persidangan e-litigasi di Mahkamah Syar’iyah Simpang tiga Redelong, dengan bermoto “cobalah dan perhatikanlah niscaya kamu akan bisa” semoga dikemudian hari e-litigasi lebih mudah dan masyarakat dapat memanfaatkan secara luas sehingga penerapan azaz peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan “ harapan hakim”; (nor.solichin)

Terimakasih telah membaca Berita MS - E-litigasi Perdana di Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*