Redelong Kamis 23 Februari 2023, berdasarakan hasil penetapan Ketua Majelis dalam perkara Harta Bersama bertepatan pada hari ini Kamis 23 Februari 2023 dilaksanakan Discente (Pemeriksaan Setempat) guna dalam hal memastikan objek-objek yang disengketakan benar adanya. Pemeriksaan Setempat (descente) sendiri adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau di luar kantor Mahkamah Syar’iyah agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
Perkara Harta Bersama (HB) yang terdaftar dengan nomor perkara 400/Pdt.G/2022/MS.Str dengan Penggugat IW berserta Kuasa Hukum Railawati, S.H. dan Tergugat RA dengan Kuasa Hukum Hj. Hamidah, S.H.
Selain itu pelaksanan yang berada di Kecamatan Wih Pesam di kampung Sukarame Bawah tersebut di hadiri oleh seluruh pihak termasuk dari Satuan Kepolisian Wilayah Kecamatan Wih Pesam serta Aparatur Desa setempat guna mendampingi pelaksanaan discente (pemeriksaan setempat) dapat berjalan dengan lancar.
Mejelis yang hadir pada hari ini diketuai oleh Irwan, S.H.I. selaku Ketua Majelis, serta Mhd Syukri Adly, S.H.I. M.H dan Zahrul Bawady, Lc., M.Ag. selaku Hakim Anggota, selain itu Syahrul Muhajir, S.H.I. selaku Panitera Pengganti dan T. Zulhabibi sebagai Jurusita dan didampingi oleh petugas sidang Rusdi, S.H.I. (Redaksi-MS.Str)
MS Simpang Tiga Redelong Raih 4 Penghargaan Sekaligus Pada Rakor MS Kabupaten/Kota Se-Aceh Selanjutnya
Tangis Haru Mewarnai Pengantar Alih Tugas Bapak Irwan, S.H.I. Sebelumnya