Redelong, Jum’at 25 September 2020. Mahkamah Syari’yah Simpang Tiga Redelong melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek tanah dan bangunan. Sebanyak delapan objek tanah dan bangunan, tiga di antaranya tanah bukit dan dua lembah. Pemeriksaan ini memakan waktu dua hari, 24-25 September 2020. Perjalanan menuju objek sengketa, harus melalui jalan setapak, menyisir tebing karena masih lahan yang belum digarap oleh pemilik.
Bahkan salah satu lahan tanah yang berupa tebing, tidak ada akses jalan karena merupakan hamparan tanah yang runtuh dan berubah menjadi tebing terjal yang kedalamannya mencapai 20 meter. Tanah hamparan yang runtuh ini memanjang sekitar 15 kilometer akibat gempa bumi. Pemeriksaan setempat dilakukan selama dua hari oleh Majelis Hakim, Yunanto, Hasbullah Wahyudin dan Alimal Yusro Siregar serta dibantu oleh Panitera Pengganti Syahrul Muhajir. Pemeriksaan objek sengketa tersebut, permohonan bantuan dari MS Takengon karena sebagaian objek sengketanya berada di wilayah Hukum MS Simpang Tiga Redelong.
“ Kita hanya melihat dan memastikan objeknya ada, jelas letaknya dan melihat keadaan terakhir, tidak akan mengukur secara persis,” kata Yunanto, disela-sela pemeriksaan setempat.
Pengukuran dan pengecekan langsung dilakukan oleh T. Zulhabibi Jurusita MS Simpang Tiga Redelong dengan dibantu dua petugas yaitu Rusdi, Arif Munandar dan Eko Setiawan serta disaksikan oleh Reje Kampung. Selain aparatur reje Kampung, pihak kepolisian juga selalu mengawal kegiatan tersebut untuk memperlancar pemeriksaan. Sebagaimana diketahui, pemeriksaan setempat berfungsi untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas – batas objek sengketa.
(redaksi-ms.str)
Penyemprotan disinfektan Selanjutnya