Redelong, Jum’at (24/07/2020), Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente). Sidang dipimpin oleh Ibu Siti Salwa, S.H.I., M.H sebagai Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota Nor Solichin, S,H.I dan Alimal Yusro Siregar, S.H., serta dibantu Syahrul Muhajir, S.H.I, sebagai Panitera Pengganti, T. Zulhabibi sebagai Jurusita Pengganti dan PPNPM Firda Saputra, S.Inf sebagai Petugas.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap perkara dengan nomor register: 74/Pdt.G/2020/MS.Str. Pemeriksaan dilaksanakan di Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah terhadap objek sengketa. Majelis Hakim beserta tim sampai dilokasi objek sengketa pada pukul 10.00 WIB. Sidang dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat saja, selain itu hadir juga di lokasi Aparat Kampung setempat dan Personil Kepolisian sebagai pihak keamanan yang turut ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. Setelah menyampaikan maksud kedatangan dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa dan melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek yang disengketakan.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat berlangsung aman dan tertib, sekitar pukul 11.40 WIB Pemeriksaan di kampung Simpang balik Kecamatan WIh Pesam Selesai pelaksanaan sidang setempat ditutup oleh Majelis Hakim dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan descente ini, sehingga sidang berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun, selanjutnya tim kembali lagi ke kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. (redaksi-ms.str)