Redelong, Jum’at (17/07/2020), Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente). Sidang dipimpin oleh Ibu Siti Salwa, S.H.I., M.H sebagai Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota Nor Solichin, S,H.I dan Alimal Yusro Siregar, S.H., serta dibantu Syahrul Muhajir, S.H.I, sebagai Panitera Pengganti, T. Zulhabibi sebagai Jurusita Pengganti dan PPNPM Suryadi sebagai Petugas.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap perkara dengan nomor register: 74/Pdt.G/2020/MS.Str. Pemeriksaan dilaksanakan di 2 titik yaitu diKecamatan Bukit dan Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah terhadap objek sengketa. Majelis Hakim beserta tim sampai dilokasi objek sengketa pada pukul 09.00 WIB. Sidang dihadiri oleh Semua Pihak baik kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat, selain itu hadir juga di lokasi Aparat Kampung setempat dan Personil Kepolisian sebagai pihak keamanan yang turut ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. Setelah menyampaikan maksud kedatangan dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa dan melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek yang disengketakan.
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat berlangsung aman dan tertib, sekitar pukul 12.00 WIB Pemeriksaan di Kecamatan Permata Selesai mengingat waktu Pelaksana Sidang keliling Melanjutkan pemeriksaan Setelah Shalat Jum’at untuk di kecamatan Bukit, Sekitar pukul 16.00 WIB pelaksanaan sidang setempat ditutup oleh Majelis Hakim dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan descente ini, sehingga sidang berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun, selanjutnya tim kembali lagi ke kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. (redaksi-ms.str)
KMS Simpang Tiga Redelong Ikuti Diklat Online Abstraksi Putusan Pengadilan Selanjutnya
MS Simpang Tiga Redelong Jalin Kerjasama Dengan PT. POS Indonesia Sebelumnya