Redelong||Rabu tanggal 11 September 2019 Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menyelenggarakan Acara Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang dilaksanakan di Ruang Lobby Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong. Deklarasi pencanangan ini adalah sebuah komitmen yang luar biasa dari seluruh Aparatur Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong untuk benar-benar mewujudkan Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang bebas korupsi, dengan birokrasi yang bersih dan melayani.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan birokrasi pada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, turut hadir seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bener Meriah dan juga mitrakerja sebagai saksi untuk Deklarasi Pencanangan Zona Integritas.
Deklarasi pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani diawali dengan penandatanganan piagam oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I, kemudian dilanjutkan oleh para saksi-saksi.
Dalam sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong juga menyampaikan seluruh terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diantaranya e-court, e-legitasi dan lainnya. (amirul.haq).
Aturan Mahkamah Agung Selanjutnya
RKAKL Sebelumnya