Simpang Tiga Redelong || ms-simpangtigaredelong.go.id
Rabu, 05 April 2023, di awal bulan April 2023, Hakim Mediator MS Simpang Tiga Redelong, Bapak Mhd. Syukri Adly, S.H.I., M.A. yang merupakan Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat di MS Simpang Tiga Redelong melalui proses mediasi. Bapak Mhd. Syukri Adly, S.H.I., M.A selaku mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Pada perkara Cerai Gugat ini, Hakim Mediator MS Simpang Tiga Redelong menempuh berhasil menyelesaikan Perdamaian pada saat proses Sidang Keliling yang dilaksanakan di kecamatan Bandar.
Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena para Mediator MS Simpang Tiga Redelong selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi. (Redaksi-MS.Str)