Redelong Kamis 26 Januari 2023, Kantor Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong melaksanakan kegiatan sidang luar gedung atau lebih dikenal dengan sidang keliling. Hal tersebut dilaksanakan untuk mempermudah para pencari keadilan atau dalam hal ini para pihak berperkara dalam menjalani proses persidangan. Pelayanan sidang keliling ini dilaksanakan di 2 tempat dalam 2 hari setiap minggunya, dua tilok (titik lokasi) pelaksanaan sidang keliling berada di Kecamatan Bandar dan Kecamatan Timang Gajah.
Sidang yang dilaksanakan di Kecamatan Bandar hanya meliputi para pihak yang berada di kawasan Kecamatan Bandar, Permata, Bener Kelipah, Mesidah, dan Kecamatan Syiah Utama. Hal tersebut baru dapat dilaksanakan apabila kedua belah pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon) berada di dalam kawasan tersebut, sedangkan pelaksanaan di Kecamatan Timang Gajah hanya meliputi kawasan Kecamatan Timang Gajah, Gajah Putih dan Kecamatan Pintu Rime Gayo. Sedangkan untuk Kecamatan Wih Pesam dan Kecamatan Bukit pelaksanaan didang dilaksanakan di kantor Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong. Tahun 2023 bulan Januari ini pelaksanan dimulai pada hari Rabu 25 Januari 2023 di Kecamatan Bandar dengan menyidangkan 4 perkara perceraian termasuk perkara Permohonan, selanjutnya Kamis 26 Januari 2023 sidang keliling dilakukan di Kecamtan Timang Gajah dengan menyidangkan 2 perkara Gugatan. (Redaksi-MS.Str)