Jumat, 04 Oktober 2024
» PENGUMUMAN » Cinderamata Pendaftaran Perkara ke 100 Pada MS Simpang Tiga Redelong
Cinderamata Pendaftaran Perkara ke 100 Pada MS Simpang Tiga Redelong

Redelong selasa 18 April 2023, Bener Meriah memiliki posisi strategis berada di tengah-tengah Provinsi Aceh dengan Ibukota Redelong. Posisi geografis terletak pada 4o33’50”- 4o54’50” Lintang Utara dan 96o40’75”. Setelah Kabupaten bener meriah berdiri, tidak serta merta berdirinya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Di Bener Meriah, selama kurun waktu 8 tahun masyarakat bener meriah mencari keadilan dan bercara di Mahkamah Syar’iyah Takengon. Kemudian pada Tahun 2011 Presiden mengeluarkan peraturan sebagai dasar berdirinya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di beberapa kabupetan/kota di Indonesia, termasuk pengadilan agama/mahkamah syar’iyah di kabupaten bener meriah.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 24 februari 2011 (Lihat Kepres Nomor 3 Tahun 2011 disini)  yang ditandatangani oleh presiden Susilo Bambang Yudoyono. Kepres tersebut terbit meresmikan dan melegalkan berdirinya Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong.

Di Penghujung Bulan Ramadhan tahun 1444 H Jurusita MS Simpang Tiga Redelong (T Zulhabibi) menyerahkan Cinderamata kepada para pencari keadilan yang berhadil mendaftar dengan urutan atau Nomor Perkara 100. Perkara yang terdaftar dengan jenis Cerai Gugat tersebut serta persidangan pertama pada tanggal 17 April 2023 tersebut merupakan sidang terkahir pada bulan ramadhan tahun ini. (Redaksi-MS.Str)

Terimakasih telah membaca PENGUMUMAN - Cinderamata Pendaftaran Perkara ke 100 Pada MS Simpang Tiga Redelong. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*