Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi : Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar […]
Jangka Waktu Penyelesaian Pelayanan Informasi Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi : Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar […]
Petugas Meja Informasi Petugas Informasi : T. Zulhabibi Pelayanan, Penanganan dan keberatan terhadap Pelayanan Informasi dapat ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Telp. 0643-8001181 e-mail :mssimpangtigaredelong@yahoo.com
Petugas Meja Informasi Petugas Informasi : T. Zulhabibi Pelayanan, Penanganan dan keberatan terhadap Pelayanan Informasi dapat ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Telp. 0643-8001181 e-mail :mssimpangtigaredelong@yahoo.com
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Berdasarkan SK KMA No 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut : Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang […]
Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan Berdasarkan SK KMA No 026 Tahun 2012, Jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagai berikut : Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan. Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi perkara dan pengaduan tentang […]