Bener Meriah, Selasa (07-04-2020) Bupati Kabupaten Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi dengan mempertimbangkan proses penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bener Meriah dan supaya dapat terlaksana dengan efektif, efesien dan berhasil guna, maka Tgk. H. Sarkawi memandang perlu melakukan pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bener Meriah.
Bupati Kabupaten Bener Meriah menuangkan Tim Pencegahan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bener Meriah dalam Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : 440/217/SK/2020 Tanggal 07 April 2020. Dalam susunan personalia tim tersebut dibagi menjadi dua kelompok yakni Kelompok Tim Pengarah/Monitoring dan Kelompok Tim Teknis Pencegahan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I dalam lampiran SK tersebut masuk kedalam Kelompok Tim Pengarah/Monitoring bersama-sama dengan anggota Forkopimda dan Forkopimda Plus lainnya. Kemudian dalam SK tersebut juga diatur jadwal untuk melaksanakan pengarahan dan monitoring terkait dengan pencegahan penyebaran virus ini. Kelompok Tim Pengarah/Monitoring mendapatkan jadwal pelaksanaan tugas pada hari Rabu tanggal 08 April 2020.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kepada tim redaksi Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Bupati Kabupaten Bener Meriah atas langkah-langkah yang diambil untuk pencegahan penyebaran wabah yang sudah menjangkiti puluhan ribu manusia diseluruh belahan dunia. Semoga Allah S.W.T segera mengangkat penyakit wabah ini dari atas permukaan bumi seperti sediakala. (redaksi-ms.str)
.