Biaya Salinan Informasi
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
Biaya memperoleh informasi :
- Perlembar : Rp. 300,-
- Leges : Rp. 5.000,-
Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2008
Berita Sebelumnya
Petugas Meja Informasi Selanjutnya
Petugas Meja Informasi Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Produk Pelayanan Sebelumnya
Produk Pelayanan Sebelumnya
Terimakasih telah membaca Berita - Biaya Salinan Informasi. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.Total Komentar Belum Ada Komentar