Sabtu, 15 Maret 2025
» Berita MS » Bendahara Penerimaan MS Simpang Tiga Redelong Lulus E-Learning Bendahara Penerimaan Angkatan III
Bendahara Penerimaan MS Simpang Tiga Redelong Lulus E-Learning Bendahara Penerimaan Angkatan III

Bener Meriah, Selasa (25-02-2020) guna memenuhi Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong turut menugaskan satu pegawai untuk mengikuti ujian sertifikasi bendahara tersebut yang merupakan agenda nasional.

Syahrul Muhajir, S.H.I adalah pegawai Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang ditugaskan untuk mengikuti rangkaian ujian sertifikasi tersebut. Proses e-learning ini dilaksanakan di satuan kerja masing-masing mulai tanggal 24 s.d 27 Februari 2020. Kepada peserta e-learning yang telah mendaftarkan diri akan diberikan modul pembelajaran dan dapat diunduh di klc.kemenkeu.go.id. Setelah mempelajari modul pembelajaran tersebut, tahap selanjutnya peserta diwajibkan untuk mengikuti quiz/soal sebanyak 20 soal dan harus mendapatkan nilai minimum 70.

Alhamdulillah, Bapak Syahrul Muhajir, S.H.I mendapatkan nilai 85 dan dinyatakan lulus sebagai peserta untuk mengikuti ujian sertifikasi bendahara di KPPN Takengon. Untuk diketahui bersama bahwa Bapak Syahrul Muhajir, S.H.I merupakan Panitera Pengganti pada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang saat ini diperbantukan untuk mengisi posisi Bendahara Penerimaan, hal ini terjadi karena jumlah personil pada Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong yang sangat tidak ideal. (redaksi-ms.str)

 

 

 

 

,

 

 

 

 

 

 

 

Terimakasih telah membaca Berita MS - Bendahara Penerimaan MS Simpang Tiga Redelong Lulus E-Learning Bendahara Penerimaan Angkatan III. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*