Senin, 07 Oktober 2024
» Berita MS » Awal Tahun 2022 MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Discente Di Kecamatan Permata
Awal Tahun 2022 MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Discente Di Kecamatan Permata

Bener Meriah 13 Januari 2022 |  MS Simpang Tiga Redelong

Berdasarkan Penetapan  Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor : 252/Pdt.G/2021/MS-Str Ketua MS Simpang Tiga Redelong, Irwan, S.H.I.,M.H Selaku Ketua Mejelis didampingi oleh dua Orang Hakim Anggota serta Panmud Gugatan dan Juru Sita, melaksanakan Discente (Sidang Setempat) di 2 Kampung berbeda di satu kecamatan yang sama, satu di kampung Jelobok dan dikampung Penosan Jaya Kecamatan Permata dalam perkara Harta Bersama. Namun di Kampung Jelobok ada Tanah, Rumah, Kendaraan Roda Dua serta Sebuah Kebun Kopi sedangkan di satu titik lgai hanya Kebun.

Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Kamis 13 Januari 2022 yang dimulai pada pukul 9,30 Wib , untuk pertama dilaksanakan dilokasi Kampung Jelobok dilanjutkan di  Kampung Penosan Jaya yang  dibuka oleh Irwan, S.H.I.,M.H, dan di hadiri oleh kedua Kuasa Hukum baik dari Pihak P dan T. Pelaksanaan sidang setempat tersebut juga dihadiri Oleh Kedua Kepala Dusun dengan pengamanan dari Polsek Permata 3 (orang) personil hadir di tempat objek perkara;

Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya  objek perkara yang dipersengketakan, dalam wilayah Hukum Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah dengan mengukur luas dan memeriksa kembali  batas-batas objek perkara tersebut; (Redaksi-Ms.Str)

Berita Selanjutnya 
Terimakasih telah membaca Berita MS - Awal Tahun 2022 MS Simpang Tiga Redelong Laksanakan Discente Di Kecamatan Permata. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*