Bener Meriah 13 Januari 2022 | MS Simpang Tiga Redelong
Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Nomor : 252/Pdt.G/2021/MS-Str Ketua MS Simpang Tiga Redelong, Irwan, S.H.I.,M.H Selaku Ketua Mejelis didampingi oleh dua Orang Hakim Anggota serta Panmud Gugatan dan Juru Sita, melaksanakan Discente (Sidang Setempat) di 2 Kampung berbeda di satu kecamatan yang sama, satu di kampung Jelobok dan dikampung Penosan Jaya Kecamatan Permata dalam perkara Harta Bersama. Namun di Kampung Jelobok ada Tanah, Rumah, Kendaraan Roda Dua serta Sebuah Kebun Kopi sedangkan di satu titik lgai hanya Kebun.
Pelaksanaan sidang setempat dilaksanakan pada hari Kamis 13 Januari 2022 yang dimulai pada pukul 9,30 Wib , untuk pertama dilaksanakan dilokasi Kampung Jelobok dilanjutkan di Kampung Penosan Jaya yang dibuka oleh Irwan, S.H.I.,M.H, dan di hadiri oleh kedua Kuasa Hukum baik dari Pihak P dan T. Pelaksanaan sidang setempat tersebut juga dihadiri Oleh Kedua Kepala Dusun dengan pengamanan dari Polsek Permata 3 (orang) personil hadir di tempat objek perkara;
Tujuan sidang setempat tersebut untuk memastikan dan menyakinkan Majelis Hakim ada tidaknya objek perkara yang dipersengketakan, dalam wilayah Hukum Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah dengan mengukur luas dan memeriksa kembali batas-batas objek perkara tersebut; (Redaksi-Ms.Str)
Ini Dia Perkara Yang Ditangani MS Redelong Selama Tahun 2021 Selanjutnya
Analis SDM Aparatur Sebelumnya