Bener Meriah, Jum’at (17-04-2020) menanggapi penyebaran wabah covid-19 yang semakin meluas dan Surat Dirjen Badilag Nomor : 1322/DJA/HM.01/4/2020 Tanggal 16 April 2020 tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ibu Siti Salwa, S.H.I langsung memerintahkan kepada Tim IT untuk menindaklanjuti surat tersebut dengan menampilkan pada website Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong link Aplikasi Gugatan Mandiri tersebut.
Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan Bapak Amirul Haq, S.H.I langsung memantau Tim IT untuk melaksanakan perintah surat dirjen tersebut. Tim IT Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Bapak Eko Setiawan, S.Kom melaporkan bahwa aplikasi gugatan mandiri sudah bisa diakses dari website Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong pada link https://ms-simpangtigaredelong.go.id/ dan http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan/mulai .
Dengan adanya pemberlakuan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah, maka aplikasi gugatan mandiri menjadi jawaban ketika ada masyarakat yang ingin membuat gugatan/permohonan namun terganjal dengan physical distancing. Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong memberikan apresiasi kepada Tim IT yang responsif terhadap surat-surat atau isu-isu terbaru. (redaksi-ms.str)
.
Jum’at Bersih dan Sehat Bersama MS Simpang Tiga Redelong Selanjutnya