Redelong Senin 25 Juli 2022, Seorang Hakim MS Simpang Tiga Redelong untuk yang kesekian kalinya berhasil mendamaikan pasutri dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2022/MS.Str klasifikasi perkara Cerai Gugat adapun keberhasilan yang ke 9 kali ini tidak luput dari cara-cara beliau dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada pasutri tersebut.
menurut Bapak Alimal Yusro Siregar, S.H ” kali ini sama saya harus tau betul apa titik permasalahan dari rumah tangga mereka, ketika saya tau titik permasalahan keluarga mereka maka saya simpulkan itulah penyakit hati mereka, maka kita berikan dalil syar’i yang bisa mengobati hati mereka, bagaimana mengobati penyakit hati mereka baik “penyakit” hati suami maupun “penyakit” hati istri, Penyakit yang saya maksud ialah bukan penyakit yang berbau Medis akan tetapi penyakit disini ialah penyakit Batin, jadi menurut saya dengan kita berikan pencerahan-pencerahan, siraman Qalbo, mengingatkan akan keluarga, dan anak insyallah akan berhasil”
Beliau juga mengingatkan melalui sarana informasi berita online ini agar pasangan diluar sana khususnya kabupaten Bener Meriah untuk jangan mudah mengajukan perkara perceraian karena banyak hal yang dikorbankan baik materil dan waktu, Permasalahan yang ada pada setiap manusia itu harus di selesaikan dengan kepala dingin karena apabila dengan suasana hati yang sedang panas permasalahan tidak akan dapat di selesaikan, sebaliknya jika permasalahan dihadapi dengan suasana hati yang sudah tenang insyaallah permasalahan dapat terasi yang keputusan yang terbaik. (Redaksi-MS.Str)
Pembinaan dan Pengawasan MS Aceh Sebelumnya