Selasa, 25 Maret 2025
» reformasi birokrasi » 8 AREA PERUBAHAN
8 AREA PERUBAHAN

 

 

8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI 

    1. Manajemen PerubahanMengubah sistem, pola pikir dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi
    2. Penataan Peraturan Perundang-UndanganMeningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI
    3. Penataan dan Penguatan OrganisasiMeningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)
    4. Penataan Tata LaksanaMeningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja
    5. Penataan Sumber Daya ManusiaMeningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan
    6. Penguatan Akuntabilitas KinerjaMeningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
    7. Penguatan PengawasanMewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999
    8. Peningkatan Kualitas Pelayanan PublikMemberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Berita Sebelumnya
Terimakasih telah membaca reformasi birokrasi - 8 AREA PERUBAHAN. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website MS Simpang Tiga Redelong. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

*