Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong bekerja sama dengan Gugus Tugas Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (18/9).
Sehari sebelumnya Rabu (17/09) koordinasi telah dlakukan oleh pihak terkait yang di wakilkan dengan bapak Seketaris MS Simpang Tiga Redelong
“Cairan yang disemprotkan adalah campuran antara virkon dan air dengan metode pengembunan. Senyawa ini diklaim mampu membunuh bakteri dan virus seperti flu burung, flu babi, termasuk virus corona,”
Penyemprotan ini dilakukan secara menyeluruh di semua ruangan pada gedung kantor . “Hanya ada beberapa yang dikecualikan, seperti ruang panel dan ruang pusat data, karena berisiko secara teknis,” ujar bapak Seketaris Tri Susela, S.H
Kami berharap agar wabah corona ini bisa segera berakhir, sehingga kita dapat kembali bekerja secara optimal seperti sedia kala, ujar Bapak Tri Susela
KMS Simpang Tiga Redelong Ikuti Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Pada Kejari Bener Meriah Selanjutnya
Descente Ke-8 Mengukur Bukit Mengurai Lembah Sebelumnya