Redelong Senin 29 Agustus 2022, bertempat di ruang mediasi Hakim Mediator Alimal Yusro Siregar, S.H. untuk yang ke 11 kalinya berhasil menyatukan persepsi suatu masalah dalam hal ini perkara Harta Bersama No 290/Pdt.G/2022/MS.Str. Pada mediasi tersebut, Alimal Yusro Siregar, S.H. selain sebagai Mediator juga menjadi fasilitator bagi para pihak untuk merumuskan kesepakatan perdamaian sesuai kehendak para pihak sesuai syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUH Perdata.
Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Mahkamah Syar’iyah. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No.I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang Mediasi, Hakim Mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai. Wakil Ketua MS Simpang Tiga Redelong Taufik Rahayu Syam, S.H.I., M.S.I. selaku Ketua Mejalis Hakim perkara tersebut turut senang dan mengapresiasi Hakim Mediator yang telah memfasilitasi segala ruang untuk mecapai perdamaian. Mudah-mudahan keberhasilan ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para Mediator di MS Simpang Tiga Redelong, untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan berakhir dengan damai di ruang mediasi. (Redaksi-MS.Str)